Uncategorized

Berapa batas waktu keputusan anggota parlemen?

Berapa batas waktu keputusan anggota parlemen?

Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.Pada tanggal 11 Juli 2024, sidang pertama uji materiil UU No.Baik Partai Buruh, yang didirikan pada Oktober 2021, maupun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) – yang didirikan pada Oktober 2019 dan dipimpin oleh mantan presiden PKS Anis Matta – tidak memiliki kursi di DPRD Jakarta.Di tingkat nasional, kedua partai tersebut tidak meraih satu kursi pun dari total 580 kursi.

Partai Buruh memperoleh 972.910 kursi atau 0,64%, sedangkan Partai Gelora memperoleh 1.281.991 kursi atau 0,84%.Bagi MP, kedua treasureofsukabumi.com partai menyatakan berhak mencalonkan kepala daerah secara perseorangan atau bergabung dengan partai politik lain karena mendapat suara sah pada pemilu DPRD 2024.Pengacara Said Salahudin mengatakan, ketentuan undang-undang pemilu daerah mengenai ambang batas membuat kedua partai “kehilangan hak konstitusional dan persamaan kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah pada pemilu kepala daerah.”Kapan putusan Mahkamah Konstitusi keluar dan seperti apa bentuknya?Putusan Mahkamah Konstitusi itu diambil pada Selasa (20/8). Seperti disebutkan dalam situs resmi MK, Ketua MK Suhartoyo dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan rincian batasan yang harus dipatuhi oleh partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon ketua umum. wilayah. .

Untuk Jakarta yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) berpenduduk 10,68 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.Dengan begitu, partai kini punya peluang luas untuk mengusung calonnya. PDIP misalnya, sebagai partai yang bukan anggota KIM Plus, juga bisa mengajukan calonnya sendiri, karena persentase suara sah 14,01 persen pada pemilu PDRD 2024.Hanya Hakim Konstitusi Bpk. Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda, alias dissenting opinion.Suhartoyo berpendapat berbeda dengan mengatakan pasal yang dipermasalahkan itu konstitusional dan sebaiknya Mahkamah menolak permohonan tersebut.Mengapa keputusan Mahkamah Konstitusi mengejutkan?Titi Anggraini, Guru Besar bidang Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Meski mengetahui adanya revisi substansial UU Pilkada yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora, namun ia tak menyangka keputusan tersebut akan diambil. “Ini kejutan yang luar biasa,” kata Titi kepada BBC News Indonesia, Rabu (21/08).“Saya sudah lama percaya bahwa semua partai yang mempunyai kursi di DPRD harus bisa mengajukan calon di pilkada.”Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, rupanya menggunakan pendekatan kesetaraan dan keadilan dalam perlakuan antara calon perseorangan dan calon dari partai atau gabungan partai politik peserta pemilu.Titi Anggraini sebelumnya mengatakan Anies Baswedan membutuhkan dukungan partai agar bisa lolos ke Pilkada Jakarta 2024. Di sisi lain, ia juga mengeluhkan KPU DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan pencalonan Dharma – Kun.“KPU tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan di tengah masifnya spekulasi kredibilitas dan integritas pencalonan Dharma-Kun,” ujarnya.

Back to list