Pendidikan Nasional Indonesia
Landasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
Landasan Operasional: Undang-Undang Pokok Pendidikan Nasional
Asas-Asas Pelaksanaan Pendidikan
Asas universal, menyeluruh, dan terpadu. Prinsip ini menegaskan bahwa pendidikan harus terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, meliputi semua tipe dan jenjang pendidikan.
Asas pendidikan seumur hidup. Menurut prinsip ini, setiap individu berhak dan memiliki kesempatan untuk mengakses pengajaran dan belajar kapan saja sepanjang hidupnya.
Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Asas pendidikan berlangsung dalam konteks rumah tangga, sekolah, dan komunitas.
Asas keselarasan dan integrasi dengan Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara.
Asas Bhinneka Tunggal Ika.
Asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan.
Asas manfaat, keadilan, dan pemerataan.
Asas ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani.
Asas kepastian hukum.
Lingkungan Pendidikan
1. Lingkungan Pendidikan Keluarga
Keluarga adalah pdibisumut.com lingkungan pendidikan yang pertama dan paling penting bagi setiap individu yang lahir ke dunia. Oleh karena itu, orang tua memiliki peran sebagai pendidik yang bertanggung jawab atas proses pendidikan anak.
Seorang ahli bernama Drost menyatakan bahwa lingkungan pendidikan sekolah lebih cenderung mengembangkan kemampuan akademis individu, sedangkan lingkungan keluarga bertanggung jawab atas pembentukan kepribadian.
Pendidikan keluarga terbagi ke dalam dua tahap: prenatal dan postnatal.
Pada tahap prenatal, pendidikan berlangsung sebelum kelahiran atau saat individu masih dalam kandungan. Praktik ini biasanya berupa kearifan lokal, seperti tradisi neloni dan mitoni dalam budaya Jawa.
2. Lingkungan Pendidikan Sekolah
Dengan perkembangan peradaban manusia, sekolah menjadi lembaga utama dalam pendidikan.
Sekolah bertanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat untuk mendidik generasi mendatang.
Dasar tanggung jawab ini mencakup tiga aspek, yaitu:
Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan pendidikan.
Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan, dan jenjang pendidikan.
Tanggung jawab fungsional kepada pengelola dan pelaksana pendidikan yang bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Lingkungan Pendidikan Masyarakat
Dalam banyak hal, sekolah dinilai telah tertinggal dibandingkan dengan masyarakat, terutama dalam aspek teknologi yang telah lebih maju di masyarakat dibandingkan di sekolah.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk menjalin hubungan lebih dekat antara sekolah dan masyarakat. Contohnya adalah melalui sistem magang, KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL (Praktik Kerja Lapangan), dan lainnya.